Artis manga Pokémon Adventures Satoshi Yamamoto memposting permintaan maaf di Twitter pada hari Minggu (10/5) karena memposting gambar dari manga dengan tagar berunsur politik.
Dalam Tweet itu tertulis: “Saya sangat minta maaf telah menggunakan panel dan kalimat manga sebagai front untuk mengekspresikan pendapat saya tanpa menggunakan kata-kata saya sendiri. Saya telah menodai citra yang dimiliki pembaca tentang manga dan karakternya. Saya juga minta maaf karena terus membiarkannya sampai saya menerima instruksi sebaliknya. Saya tahu itu bukan sesuatu yang bisa saya tarik kembali, tetapi saya akan menghapus tweet yang dimaksud. ”
自分の言葉を使わず作品のコマやセリフを隠れ蓑にして主義主張し、読者の作品やキャラクターに対する思いを汚し傷つけてしまったこと、ご指摘を受けるまで放置し繰り返していたこと、大変申し訳ありませんでした。取り返しのつかないことと思いますが、当該画像ツィートを削除します。
— 山本サトシ (@satoshi_swalot) May 9, 2020
Tweet yang Yamamoto maksud diyakini merupakan panel yang belum diedit dari manga Pokémon Adventures, yang dipostingnya dengan tagar #検察庁法改正案に抗議します (Saya menentang revisi undang-undang jabatan kejaksaan umum). Panel menampilkan kalimat-kalimat seperti “Ada orang yang mencoba menekuk dunia seperti yang mereka inginkan” dan “kau tidak bisa seenaknya mengambil sesuatu yang begitu berharga dari kami dengan alasan egois.”
Tagar mengacu pada penentangan terhadap sebuah usulan RUU yang sedang dibahas di parlemen saat ini, yang akan menaikkan usia pensiun bagi jaksa umum dari 63 menjadi 65. Para kritikus berpendapat bahwa ini akan memungkinkan jaksa untuk tetap di kantor lebih lama dan berdampak negatif terhadap demokrasi negara.
Menurut Kyodo News, tagar menginspirasi lebih dari 3,8 juta tweet pada Minggu malam, dan sejumlah selebriti dan artis Jepang menyatakan penolakan mereka terhadap usulan RUU itu, termasuk penyanyi Kyary Pamyu Pamyu dan aktor Arata Iura dan Kyoko Koizumi.
Setelah menghapus tweet yang menggabungkan tagar dengan manga Pokémon Adventures, Yamamoto terus mengekspresikan pendapat pribadinya. Sehabis memposting permintaan maafnya, dia segera memposting tweet yang tertulis: “Sekali lagi, saya menentang revisi hukum jaksa umum.”
Sumber: ANN
Comments